Menteri Agama (Menag) menetapkan program prioritasnya untuk tahun 2025-2029 melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 244 Tahun 2025. Keputusan ini bertujuan memperkuat kebijakan di bidang keagamaan dan meningkatkan kualitas layanan publik.
Menteri Agama (Menag) menetapkan program prioritasnya untuk tahun 2025-2029 melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 244 Tahun 2025. Keputusan ini bertujuan memperkuat kebijakan di bidang keagamaan dan meningkatkan kualitas layanan publik.