Presiden Republik Indonesia resmi menetapkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Peraturan ini menjadi panduan utama dalam pelaksanaan pembangunan nasional selama lima tahun ke depan.
Sekjen Kemendagri Tegaskan Pembangunan Daerah Harus Terintegrasi dengan Pembangunan NasionalÂ
Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro menegaskan, bahwa pembangunan di…