Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu nasional dan lokal, lalu bagaimana masa jabatan kepala daerah dan DPRD? Menurut MK, penyesuaian masa jabatannya akan diatur melalui revisi undang-undang oleh DPR dan pemerintah, untuk menjaga kontinuitas pemerintahan, hak konstitusional warga, serta meningkatkan efisiensi dan kualitas demokrasi, Jumat (27/06/2025).
Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.