Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek. Peraturan ini menggantikan POJK Nomor 32/POJK.04/2020 tentang Kontrak Derivatif Efek.
POJK
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.