Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, menyoroti sejumlah pasal krusial dalam draf Perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Salah satu perhatian utama adalah Pasal 47, yang mengatur posisi prajurit dalam jabatan sipil. Ia menilai aturan ini perlu dipertimbangkan matang dari sisi profesionalisme.