Nasional  

Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, menyoroti sejumlah pasal krusial dalam draf Perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Salah satu perhatian utama adalah Pasal 47, yang mengatur posisi prajurit dalam jabatan sipil. Ia menilai aturan ini perlu dipertimbangkan matang dari sisi profesionalisme.

error: