Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 di Wilayah Jawa dan Bali kembali diperpanjang melalui Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2021. Instruksi ini ditetapkan pada tanggal 25 Juli 2021 di Jakarta oleh Menteri Dalam Negeri.