Sebanyak 41 kursi dikuasai laki-laki, mencerminkan dominasi gender (jenis kelamin, red.) yang jauh dari prinsip keadilan representasi. Padahal, regulasi Pemilu seperti diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 telah mendorong keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
Representasi
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.