Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp192,9 miliar sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Rp192 Miliar
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.