Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 91 Tahun 2025 pada 30 Januari 2025. Regulasi ini mengatur Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi santri.
Peringatan HSN 2024, Sekda Sumenep Ajak Santri Sambung Perjuangan Lewat Pendidikan
Sumenep – Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Edi Rasiyadi, memimpin upacara peringatan Hari Santri Nasional (HSN)…