Politik  

Anggota DPR RI, Nurdin Halid, mengkritik keras putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Mengutip dari rilis berita Fraksi Partai Golkar DPR RI, Nurdin Halid menilai MK telah melampaui kewenangannya dalam merumuskan pengaturan teknis pemilu. Ia menyebut lembaga yudikatif telah memasuki ranah legislatif sebagai pembuat undang-undang.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.