Kantor hukum Dignity berhasil memenangkan banding dalam kasus sertifikat tanah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang. Putusan tersebut menyatakan bahwa penggugat gagal dalam sidang tingkat banding dan permohonan banding Dignity dikabulkan, Rabu (23/07/2025).
Tenggang Waktu
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.