Polres Bangkalan resmi menetapkan dua pegawai di Kabupaten Bangkalan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan mobil rental. Penetapan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pelapor pada Selasa (10/06/2025).

Empat Bulan Ditahan, Polres Bangkalan Bebaskan Tersangka Kepemilikan Senjata Api
Pasca penahanan selama 4 (empat) bulan, terhitung pada saat penggerebekan kepemilikan senjata api di Desa Kombangan, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Polres Bangkalan akhirnya membebaskan salah satu dari 2 (dua) orang tersangka.