Kesehatan  

Anggota Komisi IX DPR RI, Alifudin, menyayangkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga kesehatan (nakes) yang hanya 30 persen dari jumlah seharusnya. Beberapa rumah sakit besar, seperti RS Kariadi Semarang dan RS Sardjito Yogyakarta, menjadi contoh tempat di mana kebijakan ini diterapkan.

Pemerintah Atur Teknis Pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025
Pemerintahan  

Pemerintah Atur Teknis Pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur petunjuk teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Peraturan ini mencakup Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan dengan sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

error: