Jakarta – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur petunjuk teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Peraturan ini mencakup Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan dengan sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
THR dan gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara dengan mempertimbangkan kondisi keuangan pemerintah. Komponen yang diperhitungkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Kelompok penerima THR dan gaji ke-13 terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI dan Polri, serta pejabat negara. Selain itu, pensiunan dan penerima pensiun juga mendapatkan hak yang sama berdasarkan aturan yang berlaku.
Penerima tunjangan yang berhak mendapatkan pembayaran ini meliputi veteran, penerima tunjangan kehormatan, perintis pergerakan kebangsaan, serta janda atau duda dari penerima tunjangan yang sah. Pemerintah menetapkan bahwa pencairan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembayaran THR direncanakan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri, sedangkan gaji ke-13 diberikan paling cepat pada bulan Juni 2025. Jika terdapat kendala teknis, pencairan dapat dilakukan setelah jadwal yang ditentukan.
THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada aparatur negara yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh institusi tempat penugasannya. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga akuntabilitas anggaran.
