Nasional  

Pemerintah menetapkan aturan baru pengupahan melalui PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP ini ditetapkan pemerintah pada tanggal 2 Februari 2021. Sejak diberlakukannya PP ini PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dinyatakan tidak berlaku lagi.