Sumenep – Satuan Polis Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep bersama Bea Cukai Madura menargetkan sebanyak 15 kali operasi pemberantasan rokok ilegal selama tahun 2023.
Target operasi pemberantasan rokok ilegal tersebut menyasar distributor, agen dan toko di Sumenep dalam kurun waktu selama tiga bulan sejak September, Oktober, hingga bulan November ini.
Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy mengatakan, pihaknya bersama Bea Cukai Madura dan tim gabungan mengagendakan operasi pemberantasan rokok ilegal sebanyak 5 kali setiap bulan.
“Kami diikutsertakan dalam operasi pemberantasan rokok ilegal oleh Bea Cukai Madura pada bulan September sebanyak 5 kali, sedangkan di bulan Oktober ini baru 1 kali,” kata Achmad Laili Maulidy. Rabu (15/11/2023).
Menurutnya, selama bulan September lalu, tim gabungan sudah melakukan operasi ke Kecamatan Gapura, Batang-Batang, Ganding, Guluk-Guluk, dan Kecamatan Saronggi.
“Sedangkan pada bulan Oktober lalu, operasi pemberantasan rokok ilegal baru terlaksana satu kali yaitu di Kecamatan Pragaan,” katanya menegaskan.
“Untuk sasaran dan wilayah merupakan kewenangan Bea Cukai, kami hanya mendampingi pejabat Bea Cukai dalam melakukan operasi,” imbuhnya.