Bangkalan – Libur atau liburan adalah hari atau waktu yang menyenangkan bagi sebagian orang. Libur kerja dan sekolah bisa dipergunakan untuk relaksasi, rekreasi/berwisata, kumpul dengan keluarga, dan melakukan hobi, Senin (23/1/2023).
KBBI mengartikan libur adalah bebas dari bekerja atau masuk sekolah. Kata kerja libur adalah berlibur. Berlibur adalah mengalami libur, pergi (bersenang-senang, bersantai-santai, dan sebagainya) menghabiskan waktu libur, dan bervakansi (berlibur atau bercuti).
Libur/liburan tentu adalah hari atau waktu yang menyenangkan, tapi itu tidak berlaku pada semua orang. Hal ini karena ada dari sebagian kalangan masyarakat yang tidak memiliki hari/waktu libur.
Orang lanjut usia, anak kecil, pekerja non formal/rumahan, orang sangat kaya, dan pengangguran adalah contoh representatif kalangan di masyarakat yang tidak memiliki hari/waktu libur.
Orang lanjut usia tidak punya hari/waktu libur karena sudah tidak bekerja dan sekolah, sedangkan anak kecil tidak punya hari/waktu libur karena belum sekolah dan kerja.
Pekerja sektor non formal/rumahan tidak punya hari/waktu libur karena di sektor ini tidak ada ketentuan hari/waktu libur. Selain itu, lapangan usaha itu bisa miliknya sendiri yang dikerjakan di rumah atau tempat lain.
Jadi, kapan mau libur dan bekerja ditentukan sendiri, bukan ditentukan oleh sekolah, perguruan tinggi, pemerintah, dan perusahaan swasta. Biasanya mereka libur karena hari raya, ada hajatan keluarga, musibah, dan sebagainya.