Tambak Cemari Lingkungan, DLH Sumenep Sebut Bukan Wewenangnya

Pelaksana Tugas (Plt) DLH Sumenep, Ernawan Utomo. (Sumber Foto: Fauzi)

Sumenep – Permasalahan tambak Ilegal dan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh tambak udang belum ada tindakan penertiban dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, kini seperti bola liar dalam penegakannya.

Pasalnya, sejumlah tambak yang berstatus tak berizin dengan bebas membuang limbah ke pantai yang tak jauh dari lokasi tambak. Anehnya, hingga saat ini pun tambak itu masih dibiarkan begitu saja oleh pihak terkait.

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Nurus Dahri mengatakan bahwa pemberian sanksi tidak bisa langsung dilakukan. Akan tetapi harus melalui beberapa 3 (tiga) tahapan.

Pertama yaitu pemantauan dan kedua adalah pengawasan. Tahapan ini merupakan tugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) . Sementara yang ketiga adalah penertiban yang menjadi tugas penegak perda.

Sedangkan sepanjang tahun 2021, satpol PP belum mendapat laporan sama sekali. Sehingga pihaknya mengaku belum bisa mengambil tindakan apapun.

Tidak hanya penertiban tambang yang Ilegal saja, melainkan pihak DPMPTSP sendiri menegaskan, terkait persoalan limbah merupakan tanggung jawab pemilik perusahaan tambak udang dan tidak luput dari pengawasan serta tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Pengolahan limbah nanti berkenaan dengan dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL). Pada dokumen itu terdapat cara mengolah limbah yang dihasilkan tambak tersebut.

Menanggapi tudingan dari pihak DPMPTSP setempat, Pelaksana Tugas (Plt) DLH Sumenep, Ernawan Utomo mengatakan bahwa secara umum limbah menjadi tanggung jawab dirinya, tapi jika limbah dibuang ke laut menjadi tanggung jawab DLH tingkat provinsi.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca