Opini  

Tanah Merah Maju, Desain Ulang Pembangunan

H. Musawwir, Ketua Fraksi Keadilan Hati Nurani, DPRD Kabupaten Bangkalan (Sumber foto: H. Musawwir, SH)

Otonomi desa dan konsep turunannya bagaikan “kata suci” bagi pemerintah dan masyarakat desa pasca diberlakukan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Pengakuan masyarakat hukum adat dalam konstitusi (rekognisi)”, “penetapan kewenangan dan keputusan berskala lokal untuk kepentingan masyarakat lokal (subsidiaritas)”, dan “demokrasi sistem pemerintahan desa” yang seharusnya/idealnya membuat desa-desa di Kecamatan Tanah Merah berkembang maju, namun faktanya melahirkan fenomena/fakta sosial-ekonomi dan politik sebaliknya.

Faktanya terlihat pada: (1) kondisi sosial-ekonomi, dengan ukuran tingkat pendidikan, kesehatan, dan pendapatan masyarakat yang hingga sekarang belum ada data empirik yang jelas dari pemerintah, dan (2) demokrasi/proses demokrasi yang melahirkan demokrasi simbolik, yakni demokrasi prosedural yang dipengaruhi oleh uang dan tekanan pada publik sebagai pemilih.

Kondisi ini terasa senjang dengan sarana pembangunan, potensi desa, kewenangan fiskal/keuangan dan politik, dan budaya yang dimiliki desa-desa dan kecamatan Tanah Merah. Fakta empriknya dapat dilihat pada data pemerintah daerah kabupaten Bangkalan tahun 2019.

Menurut data BPS Kabupaten Bangkalan (2020) pada tahun 2019 desa-desa dan kecamatan Tanah Merah memiliki sarana-sarana pembangunan dan potensi desa yang cukup baik. Sarana pembangunan tersebut adalah: (1) sarana energi listrik/PLN, (2) sarana mata sumber air 23 jenis sumber mata air, (3) jumlah sekolah SD-SMA dan sederajat baik negeri dan swasta sebanyak 114 sekolah. (4) sarana kesehatan sebanyak 4 unit, (5) sarana perdagangan sebanyak 918 unit, (6) sarana lembaga keuangan sebanyak 2 unit, (7) koperasi yang masih aktif sebayak 8 unit, dan (8) sarana lembaga keuangan 2 unit.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca