Penerapan sanksi yang tegas tanpa pandang bulu terhadap pelanggar hukum dalam pemilukada, termasuk di Kabupaten Sumenep, akan mengirimkan sinyal kuat bahwa kecurangan tidak akan ditoleransi dalam proses pemilihan yang demokratis.
Selain itu, para ilmuwan politik juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi proses pemilihan tersebut. Masyarakat Sumenep perlu didorong untuk terlibat secara langsung dalam pengawasan pemilukada, baik melalui pengamatan langsung di tempat pemungutan suara (TPS), maupun melalui pelaporan pelanggaran yang mereka saksikan.
Dengan demikian, masyarakat menjadi bagian integral dari upaya untuk mencegah dan mengungkap kecurangan dalam pemilukada di Kabupaten Sumenep tahun 2024.
Tidak hanya itu, pendidikan politik (political education) juga menjadi kunci dalam mengatasi kecurangan dalam pemilihan. Melalui peningkatan kesadaran politik dan pemahaman akan pentingnya demokrasi, masyarakat dapat lebih peka terhadap tindakan kecurangan dan lebih aktif dalam menuntut akuntabilitas dari para pemimpinnya.
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumenep juga memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan integritas proses pemilihan. Pemda harus berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh terhadap upaya pencegahan kecurangan dan menegakkan aturan hukum dengan adil dan tanpa pandang bulu.
Dengan kerja sama antara penyelenggara pemilu (KPU dan badan adhoc), badan pengawas pemilu (Bawaslu dan badan adhoc di bawahnya), pemerintah, polri, kejaksaan, dan masyarakat, Pemilukada Kabupaten Sumenep 2024 memiliki potensi untuk menjadi tonggak dalam memperkuat demokrasi lokal.
Melalui langkah-langkah yang tepat, seperti peningkatan transparansi, penguatan lembaga penegak hukum, partisipasi aktif masyarakat, dan pendidikan politik, kecurangan dalam pemilihan dapat diatasi, dan kepercayaan publik dapat dipulihkan. Dengan demikian, Sumenep dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam membangun sistem demokrasi yang lebih kuat dan inklusif.
Heri Prayitno, pemerhati dan aktivis pro-demokrasi di Madura, adalah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kangayan, Kabupaten Sumenep, periode tahun 2023-2024.
