Setelah tahapan pendaftaran ini, akan dilanjutkan dengan proses tes pemeriksaan kesehatan, di mana seluruh bakal Paslon diminta untuk terus berkoordinasi dengan KPU Sumenep.
Berkas hasil pemeriksaan kesehatan harus diserahkan paling lambat tanggal 2 September 2024 di Rumah Sakit Angkatan Laut (RS AL) Surabaya.
“Untuk yang pemeriksaan kesehatan ini akan ditaruh di Rumah Sakit Angkatan Laut (RS AL) Surabaya,” jelas Syamsi.
Selain pemeriksaan kesehatan, ada juga tahapan pemeriksaan administrasi berkas-berkas bakal Paslon. Syamsi menjelaskan bahwa ada dua poin penting yang harus diteliti, yaitu syarat pencalonan dan syarat calon.
“Setelah ini, tim yang mengurusi pencalonan dan syarat calon akan selalu berkoordinasi agar nanti mendapatkan tanda terima berkas dan berita acara,” jelasnya.
Sebagai penutup, Syamsi menegaskan bahwa KPU Sumenep secara resmi menerima bakal Paslon Fauzi-Kiai Imam dan akan memverifikasi berkas mereka hingga dapat ditetapkan sebagai calon resmi.
“Dengan demikian, KPU Sumenep secara resmi menerima bakal Paslon Fauzi-Kiai Imam, dan kami akan teliti hingga selanjutnya dapat ditetapkan sebagai calon,” pungkasnya.