Terima Uang dari Sekda, Oknum Komisioner KPU Bangkalan Terindikasi Langgar Kode Etik

Madurapers
Abdurrahman pegiat demokrasi Bangkalan
Abdurrahman adalah seorang pegiat demokrasi di Kabupaten Bangkalan (Dok. Madurapers, 2023).

“SM selaku Komisioner KPU Bangkalan sudah melanggar undang-undang tindak pidana korupsi dan kode etik KPU,” ungkap Rahman.

“Jabatan Komisioner KPU ini bukan warisan. Jadi, jika ada oknum Komisioner KPU sudah melanggar undang-undang, seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya,” ungkap dia saat diwawancarai.

Dalam hal ini, menurut Abdurrahman sebagai Pengiat Demokrasi, DKPP RI harus memberikan sanksi pemberhentian kepada SM yang sudah melanggar kode etik Komisioner KPU.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 458 ayat (11) bahwa, DKPP bisa memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Komisioner KPU yang terbukti melanggar kode etik.