Ada 2 (dua) desa, menurut Nurul Huda, yang patut mendapatkan perhatian serius Plt Bupati dan TFPKD Bangkalan. Kedua desa ini ialah Desa Morombuh, Kecamatan Kwanyar, dan Desa Kanegarah, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan.
Biang kerok pemicu sengketa Pilkades di Desa Morombuh karena ketidakbecusan P2KD. Akibat ulah mereka yang tak patut dan tidak etis (melanggar regulasi, red.) proses tahapan Pilkades di desa ini menjadi karut marut.
“Besar harapan kami di desa tersebut diperhatikan dengan serius oleh Plt Bupati Bangkalan. Jangan sampai ketidakbecusan ini berkelanjutan,” ungkapnya, Senin (3/4/2023).
Sinergis dengan fakta tersebut, dia berharap Plt Bupati Bangkalan bijaksana dalam mengambil keputusan terkait karut marut tahapan Pilkades di Desa Morombuh. Apapun keputusannya, mereka (APP 51) akan menerima, yang penting sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (regulasi Pilkades, red.) yang berlaku di Indonesia.
“Saya berharap Plt Bupati Bangkalan memberikan tanggapan ataupun keputusan yang seadil-adilnya untuk melanjutkan tahapan demi tahapan di desa tersebut,” ucap Nurul Huda.
Selanjutnya, dia juga meminta kepada panitia Pilkades (P2KD terkait, red.), agar memasukkan Junaidi sebagai Calon Kepala Desa (Cakades) Kanegarah, Kecamatan Konang, sesuai instruksi dari Plt Bupati Kabupaten Bangkalan.