Tersandung Narkoba, Anggota DPRD Sumenep Dijatuhi Hukuman 10 Tahun

Admin
Bambang Eko Iswanto, anggota DPRD Kabupaten Sumenep memakai baju orange digelandang petugas usai konferensi pers di Mapolres Sumenep pada beberapa waktu lalu
Bambang Eko Iswanto, anggota DPRD Kabupaten Sumenep memakai baju orange digelandang petugas usai konferensi pers di Mapolres Sumenep pada beberapa waktu lalu (Sumber Foto: Istimewanya).

Menariknya, vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menjerat Bambang dengan Pasal 112 ayat (2) dan menuntut hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar, subsidair enam bulan kurungan.

“Terdapat perbedaan pasal yang dijadikan dasar antara tuntutan dan putusan. Hakim menilai bahwa unsur Pasal 114 ayat (2) lebih tepat untuk menggambarkan perbuatan terdakwa,” jelas Jheta.

Saat ini, terdakwa masih menyatakan sikap “pikir-pikir” terhadap putusan tersebut. Sesuai prosedur hukum, baik pihak terdakwa maupun jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding. Jika dalam waktu tersebut tidak ada upaya hukum lanjutan, maka putusan akan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Kalau tidak ada banding dalam tujuh hari, putusan akan dinyatakan inkracht,” pungkas Jheta.