Terungkap! CV Sinergi Mitra Andalan Jadi Pelaksana Pasar Ikan Banyuates, Anggaran Rp1,2 Miliar

Admin
Lokasi proyek pembangunan pasar ikan di Desa Banyuates, Sampang
Lokasi proyek pembangunan pasar ikan di Desa Banyuates, Sampang, (Foto: Anaf/Madurapers, 2025).

Penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Nelayan menilai Petronas belum menyelesaikan kewajiban pembayaran ganti rugi rumpon nelayan tahun 2024 di wilayah Kecamatan Banyuates dengan nilai mencapai Rp6 miliar.

Mashudi, nelayan asal Desa Masaran, secara tegas meminta agar proyek dihentikan sementara hingga persoalan ganti rugi rumpon diselesaikan.

“Kami minta kontraktor menghentikan sementara pekerjaan ini. Petronas masih memiliki kewajiban ganti rugi rumpon nelayan Banyuates sebesar Rp6 miliar. Silakan diselesaikan dulu, baru proyek dilanjutkan,” tegas Mashudi.

Menurut mereka, pembangunan proyek CSR di tengah belum terpenuhinya hak nelayan justru memicu kecemburuan sosial dan berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan.

Mashudi juga memperingatkan akan mengambil langkah lanjutan apabila tuntutan tersebut tidak direspons secara serius oleh pihak terkait.

“Setelah tahun baru, kami bersama persatuan nelayan akan melakukan audiensi dan aksi demonstrasi ke Pemerintah Kabupaten Sampang,” pungkas Mashudi.