Sebanyak 42 TKI Tiba di Sumenep, Satgas Covid-19 Wajibkan Tes PCR

TKI - Sumenep
42 TKI asal Sumenep di kumpulkan di RIDC setempat untuk diberikan arahan oleh petugas Covid-19, Minggu 22 Agustus 2021. (Moh Busri)

Bagi TKI yang ternyata hasil tesnya positif, maka tidak akan diperbolehkan pulang, alias akan diisolasi sekurang-kurangnya 10 hari. Sedangkan bagi yang hasil tesnya negatif akan diperbolehkan pulang setelah melalui isolasi selama 5 hari.

“Jika nantinya hasil positif, akan diisolasi selama 10 hari, tapi jika negatif kami perbolehkan pulang 5 hari kedepan,” jelasnya.

Selama diisolasi, TKI diharuskan mematuhi protokol kesehatan (Prokes) secara ketat. Bahkan pihaknya juga tidak diperbolehkan melakukan kontak fisik dengan keluarga secara langsung.

“Jadi, untuk barang bawaan boleh dibawa pulang oleh keluarga. Tapi selama di tempat isolasi jangan bersentuhan langsung dengan keluarga yang melakukan kunjungan,” tambahnya.

Selain itu, Heri juga menegaskan bahwa TKI yang baru datang dari luar negeri ini tidak diperkenankan untuk melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah masing-masing, guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Tidak bisa isolasi mandiri mas, karena mereka dari luar negeri. Takut selama perjalanan terpapar Covid-19,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca