Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Alifudin, menyayangkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga kesehatan (nakes) yang hanya 30 persen dari jumlah seharusnya. Beberapa rumah sakit besar, seperti RS Kariadi Semarang dan RS Sardjito Yogyakarta, menjadi contoh tempat di mana kebijakan ini diterapkan.
Alifudin menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan bahwa THR harus dibayarkan penuh kepada semua pekerja, termasuk nakes. Ia mengingatkan bahwa tenaga kesehatan telah berjuang tanpa lelah, terutama selama pandemi, demi kesehatan masyarakat.
“Para tenaga kesehatan telah memberikan pengorbanan luar biasa, baik dari sisi fisik, mental, maupun emosional, terutama selama pandemi. Mereka bekerja tanpa lelah untuk memastikan rakyat tetap sehat,” kata Alifudin dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (30/03/2025).
Ia menegaskan bahwa tenaga kesehatan berhak menerima hak mereka secara penuh sesuai dengan aturan yang berlaku. Alifudin juga menyoroti adanya perbedaan antara kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan implementasi di lapangan.
Ia mendesak kedua kementerian tersebut segera mengevaluasi kebijakan pembayaran THR di rumah sakit yang masih menerapkan pembayaran tidak penuh. Menurutnya, kebijakan yang tidak adil ini dapat menimbulkan ketidakpuasan di kalangan tenaga kesehatan.
“Ini adalah isu yang sangat sensitif, mengingat besarnya peran tenaga kesehatan selama pandemi. Mereka adalah garda terdepan yang tanpa mengenal lelah berjuang demi kesehatan masyarakat,” ujar Alifudin.