Tiga Kementerian Bersinergi Tingkatkan Kualitas Pendidikan melalui ARKAS

Madurapers
Agus Fatoni, Plt., Dirjen Bina Keuda Kemendagri dalam Peluncuran Merdeka Belajar episode 16 bertajuk "Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Satuan Pendidikan" secara virtual, Selasa (15/2/2022).

“Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah di satuan pendidikan dasar dan menengah secara nasional,” ujar Fatoni.

Fatoni mengungkapkan, melalui sistem informasi ARKAS, diharapkan data anggaran di satuan pendidikan dapat digunakan langsung untuk kepentingan pencatatan keuangan daerah.

Selain itu, penerapan aplikasi tersebut diharapkan sejalan dengan kebijakan Satu Data Indonesia tanpa melalui proses administrasi birokrasi panjang dan berulang.

“Tujuan ARKAS untuk mengukur pembelanjaan dana BOS di sekolah terkait 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP), menjamin tercapainya penggunaan sumber dana efisien, efektif, berkeadilan, dan berkesinambungan,” terang Fatoni.

Selain itu, adanya sistem tersebut juga mendorong upaya integrasi dan sinkronisasi pendanaan kegiatan di sekolah, sehingga keperluan data sekolah dapat saling terhubung satu sama lain.

“Melalui sistem informasi ARKAS dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran satuan pendidikan berbasis teknologi Informasi. (Selain itu juga) tersinkronnya laporan realisasi anggaran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dengan laporan penggunaan dana BOS per tahap sebagai syarat penyaluran tahap berikutnya,” tandas Fatoni. (*)