Tim LKBH PSHT Pusat Sebut KONI Pusat Kebiri Prestasi Atlet Pencak Silat

Surat Rekomendasi Kejuaraan Dunia dari KONI dan Surat Pembatalan (Dok. Madurapers, 2021).
Surat Rekomendasi Kejuaraan Dunia dari KONI dan Surat Pembatalan (Dok. Madurapers, 2021).

Jakarta – Tim Advokasi dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat menilai, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat telah mengkebiri prestasi atlet pencak silat. Pasalnya, kejuaraan dunia (kejurdun) yang diselenggarakan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Piala RM Imam Koessoepangat Tahun 2021 di Padepokan Pencak Silat TMII Jakarta, yang sedang berlangsung tiba-tiba KONI Pusat mengeluarkan surat pembatalan kegiatan tersebut.

Sebelumnya, KONI Pusat telah mengeluarkan surat rekomendasi kegiatan kejuaraan internasional pencak silat PSHT tersebut dengan Nomor surat 1047/UMM/X/21 tertanggal 16 September 2021, yang ditandatangani Sekretaris Jendral (Sekjend) KONI Pusat , Drs. Tb. Lukman Djajadikusuma. Namun, di tengah berlangsungnya kejuaraan tersebut, KONI Pusat mengeluarkan surat pembatalan dengan Nomor 1144/UMM/X/21 tertanggal 27 Oktober 2021.

Tindakan yang dilakukan KONI Pusat tersebut, Tim Advokasi LKBH PSHT dan praktisi hukum Runik Erwanto menilai, sebagai pengkebirian atlet Pencak Silat Indonesia, serta menabrak Undang-undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

“Yang dilakukan KONI sudah mengkebiri atlet Pencak Silat Indonesia. Bahkan, tindakan tersebut menabrak undang-undang sistem keolahragaan nasional,” tutur Runik Erwanto saat ditemui di lokasi kejuaraan, Rabu (27/10/2021).

Pria yang akrab dipanggil Runik tersebut juga menjelaskan, bahwa dalam surat pembatalan tersebut tidak dijelaskan secara detail alasan pembatalannya dan dikeluarkan secara mendadak. Sehingga, dirinya menilai bertentangan dengan UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Respon (1)

  1. Pasal 55 KUHP :
    (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
    1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN;
    2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan MEMBERI KESEMLATAN, SARANA ATAU KETERANGAN, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
    (2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

    Pasal 56 KUHP :
    Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
    1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
    2. Mereka yang sengaja MEMBERI KESEMPATAN, SARANA atau KETERANGAN untuk melakukan kejahatan.

    Jadi kenapa KONI Pusat mencabut surat rekomendasi karena KONI Pusat TIDAK MAU tersangkut pidana palsu-palsu, termasuk pidana penggunaan hak merek tanpa izin.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca