Selly juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dugaan pengalihan kuota haji reguler ke kuota haji khusus. Menurutnya, praktik ini bukan hanya kesalahan administratif, melainkan berpotensi masuk ranah hukum jika terdapat indikasi jual beli kuota.
“Ini bukan uang kecil, melainkan dana dalam jumlah besar yang perlu dipertanggungjawabkan. Apabila ada praktik jual beli kuota atau pengelolaan dana haji oleh oknum tertentu, itu harus diusut tuntas. Kami serahkan kepada APH,” tegasnya.
Timwas menekankan pentingnya perlindungan hak jemaah dan penegakan keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji. DPR ingin memastikan tak ada penyimpangan yang merugikan negara atau umat Islam.
Komitmen DPR melalui Timwas juga mencakup pengawasan terhadap perbaikan sistem haji secara institusional. Evaluasi yang dilakukan tidak hanya administratif, tetapi juga menyasar potensi pelanggaran hukum.
Dengan pelibatan aparat penegak hukum, DPR berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan. Timwas menyatakan akan terus mengawal hasil temuan agar tuntas dan tidak berhenti pada laporan administratif semata.