Tok! Masuk Sidang Putusan Sela Komedian Akeloy Production, Begini Penjelasannya

Avatar
Tiga tersangka berbaju orange inisial, S, Y dan A komedian Akeloy Production di Pengadilan Negeri Bangkalan, Mandura, Jawa Timur, (Sumber : Madurapers,2024).

Bangkalan – Memasuki sidang putusan Sela (sidang putusan sementara,red.) terhadap 3 (tiga) tersangka Komedian Akeloy Production yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN), Jl. Soekarno Hatta No.04, Wr 01, Mlajah, Kec. Bangkalan, Kab. Bangkalan, Jawa Timur, Rabu (21/08/2024).

Sebelumnya, Kuasa Hukum dalam sidang eksepsi sempat membantah tekait bacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Bangkalan terhadap 3 tersangka Inisial, S, Y dan A. Sebab, tuntutan JPU dinilai tidak tepat, yang mana dalam pembacaan JPU tersangka dijatuhkan 2 pasal, yakni; pasal 27 ayat 1 tentang asusila, pasal 28 ayat 2 tentang isu unsur sara.

Dengan berjalannya waktu, kasus tersebut telah memasuki sidang Putusan Sela (interim meascure) adalah merupakan putusan yang dijatuhkan oleh Hakim sebelum hakim memeriksa pokok perkara baik perkara pidana maupun perkara perdata. Tentu ini adalah sidang awal untuk melanjutkan sidang kesaksian.

Hal itu mendapat respon dari Nadianto, Kuasa Hukum Komedian Akeloy Production. Pihaknya menyampaikan, bahwa pada hari Rabu (21/08/2024) telah melangsungkan sidang Putusan Sela di PN Bangkalan.