Bangkalan – Memasuki sidang putusan Sela (sidang putusan sementara,red.) terhadap 3 (tiga) tersangka Komedian Akeloy Production yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN), Jl. Soekarno Hatta No.04, Wr 01, Mlajah, Kec. Bangkalan, Kab. Bangkalan, Jawa Timur, Rabu (21/08/2024).
Sebelumnya, Kuasa Hukum dalam sidang eksepsi sempat membantah tekait bacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Bangkalan terhadap 3 tersangka Inisial, S, Y dan A. Sebab, tuntutan JPU dinilai tidak tepat, yang mana dalam pembacaan JPU tersangka dijatuhkan 2 pasal, yakni; pasal 27 ayat 1 tentang asusila, pasal 28 ayat 2 tentang isu unsur sara.
Dengan berjalannya waktu, kasus tersebut telah memasuki sidang Putusan Sela (interim meascure) adalah merupakan putusan yang dijatuhkan oleh Hakim sebelum hakim memeriksa pokok perkara baik perkara pidana maupun perkara perdata. Tentu ini adalah sidang awal untuk melanjutkan sidang kesaksian.
Hal itu mendapat respon dari Nadianto, Kuasa Hukum Komedian Akeloy Production. Pihaknya menyampaikan, bahwa pada hari Rabu (21/08/2024) telah melangsungkan sidang Putusan Sela di PN Bangkalan.
“Tadi hanya sidang Putusan Sela yang mana sidang kali ini berkaitan dengan sidang eksepsi yang di ajukan pada sidang sebelumnya,” kata dia saat diwawancarai oleh awak media ini, Rabu (21/08/2024).
Sebelumnya, lanjut dia, pada sidang eksepsi hari Selasa (30/07/2024) pihaknya sempat membantah tuntutan JPU yang disangkakan kepada 3 tersangka. Hari ini, menurutnya sidang Putusan Sela berkaitan dengan surat dakwaan JPU terhadap tersangka.