Transisi Pemilu 2029: UU akan Atur Masa Jabatan Daerah

Madurapers
Ilustrasi menggambarkan masa transisi kepala daerah dan DPRD setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu nasional dan lokal. Masa transisi kepemimpinan di tingkat daerah kini menunggu kepastian hukum dari pembentuk undang-undang sebagai implikasi langsung dari keputusan tersebut.
Ilustrasi menggambarkan masa transisi kepala daerah dan DPRD setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu nasional dan lokal. Masa transisi kepemimpinan di tingkat daerah kini menunggu kepastian hukum dari pembentuk undang-undang sebagai implikasi langsung dari keputusan tersebut. (Sumber foto: Madurapers, 2025)

Jakarta — Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu nasional dan lokal, lalu bagaimana masa jabatan kepala daerah dan DPRD? Menurut MK, penyesuaian masa jabatannya akan diatur melalui revisi undang-undang oleh DPR dan pemerintah, untuk menjaga kontinuitas pemerintahan, hak konstitusional warga, serta meningkatkan efisiensi dan kualitas demokrasi, Jumat (27/06/2025).

MK menyatakan bahwa pengaturan masa transisi jabatan kepala daerah dan DPRD sebagai konsekuensi pemisahan Pemilu nasional dan lokal akan ditentukan pembentuk undang-undang. “Penentuan dan perumusan masa transisi adalah bagian dari rekayasa konstitusional,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan, Kamis (26/06/2025).

MK menyampaikan bahwa peralihan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 harus mengikuti prinsip norma transisional. Suhartoyo menegaskan bahwa tugas ini tidak berada di tangan MK, melainkan di tangan legislatif dan eksekutif.

Putusan ini muncul setelah MK menerima sebagian permohonan dari Perludem melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. MK menilai pemisahan Pemilu nasional dan lokal akan meningkatkan kualitas demokrasi dan efisiensi penyelenggaraan.

Namun, MK juga menekankan bahwa transisi tidak boleh menciptakan kekosongan hukum atau pemerintahan. “Rekayasa konstitusional harus memastikan kontinuitas pemerintahan di daerah tetap terjaga,” kata Suhartoyo.

Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu tidak mengikat secara bersyarat, kecuali dimaknai sesuai jadwal pemilu baru. Pemilu lokal akan diselenggarakan antara dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan pejabat nasional.