Ketentuan itu juga mengharuskan revisi pada Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada agar selaras dengan skema penyelenggaraan baru. MK menilai, penyesuaian undang-undang ini menjadi jalan hukum untuk mengatur masa jabatan transisi kepala daerah dan DPRD.
MK mengingatkan pentingnya menjaga prinsip-prinsip demokrasi dalam perumusan norma transisi tersebut. “Pengaturan masa jabatan tidak boleh merugikan hak konstitusional warga negara,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Saldi menambahkan bahwa reformulasi hukum ini seharusnya mencegah kekacauan jadwal dan menjamin prediktabilitas proses elektoral. Ia menyebut pengaturan yang baik akan menghindarkan penyelenggara pemilu dari kelelahan administratif seperti yang terjadi pada Pemilu 2024.
Dalam konteks ini, MK menyarankan agar pembentuk undang-undang segera menyusun kerangka hukum transisi secara transparan dan partisipatif. “Penting bagi DPR dan pemerintah untuk menyepakati kerangka waktu tanpa menunda,” kata Arief Hidayat, Hakim Konstitusi.
Pemisahan Pemilu nasional dan lokal akan berlaku mulai 2029, mengakhiri sistem lima kotak yang selama ini membebani pemilih dan penyelenggara. Mahkamah Konstitusi menilai keputusan ini sebagai jalan menuju pemilu yang lebih sederhana, fokus, dan berkualitas.