Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) menyampaikan dana Pemerintah Daerah (Pemda) yang mengendap di bank mencapai Rp157,97 triliun, cukup mengejutkan, Jumat (25/2/2022).
Anggota Komisi XI DPR RI, Marwan Cik Asan meminta Menkeu turun tangan untuk memastikan dana itu tidak berlama-lama mengendap di bank.
‘’Itu kan dana untuk pemerataan ekonomi. Menkeu memiliki kewajiban dalam kepentingan pelaksanaan tugas layanan umum negara, termasuk pengelolaan dan penggunaan dana transfer daerah,’’ kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrat (FPD) tersebut.
Menurutnya, Menkeu sebagai Bendahara Umum Negara mempunyai peran sebagai Chief Financial Officer (CFO) dengan segala konsekuensinya.
Sebagai CFO dan Bendahara Umum Negara, memastikan pengelolaan dan penggunaan dana transfer ke daerah merupakan bagian dari kewajibannya.
‘’Jika realisasinya dana hanya mengendap di bank, daerah tidak bisa mendapatkan keuntungan maksimal, “tuturnya.
“Karena itu, Menteri Keuangan harus turun tangan dan berupaya agar dana transfer ke daerah itu tidak mengendap di perbankan, “tegasnya.
Sebagaimana disampaikan Menkeu, dana mengendap mengalami kenaikan sebesar Rp44,59 triliun atau 39,33 persen dari posisi bulan Desember 2021.
Jika dibanding bulan Januari 2021, ada kenaikan Rp24,46 triliun atau 18,32 persen (yoy). Dana ini merupakan posisi tertinggi di bulan Januari dibanding 3 tahun sebelumnya.
Marwan menilai, fakta ini menunjukkan juga ironi dalam pengelolaan keuangan negara.