Tuntut Tegakkan Demokrasi, Aliansi Masyarakat Pinggiran Kota Surati Pemda Sampang

Photo bersama "Aliansi Masyarakat Pinggiran Kota"

Sampang – Wacana penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Sampang masih menjadi buah bibir di kalangan Masyarakat. Hal itu membuat Aliansi Masyarakat Pinggiran Kota melayangkan surat ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sampang, Selasa (18/5/2021).

Menurut Koordinator Aliansi Masyarakat Pinggiran Kota, Erha Suud Abdullah, tujuan di layangkan surat tersebut untuk menuntut penegakkan demokrasi yang konstitusional di Kabupaten Sampang.

“Selain itu, surat yang kami layangkan pada tanggal 06 Mei 2021 itu meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang  tegas dalam menyikapi polemik wacana penundaan Pilkades tahun 2021,” tuturnya.

Pihaknya mengatakan jika tidak ada ketegasan dan kejelasan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, khawatir akan menimbulkan kegaduhan.

“Kami (Aliansi Masyarakat Pinggiran Kota) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang untuk melakukan pengumuman resmi terkait putusan pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021 ini,” tegasnya.

Menurut Erha Suud Abdullah, ada empat poin tuntunan yang menjadi kesepakatan bersama Aliansi Masyarakat Pinggiran Kota, yang mana tuntutan tersebut dituangkan dalam surat yang dilayangkan ke Pemkab Sampang.

“Pertama, Masyarakat Meminta Tetap diselenggarakannya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 di Kabupaten Sampang. Kedua, mengatur dengan cermat, teliti, efektif dan efisien proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Sampang Tahun 2021 dengan memperhatikan seluruh anjuran pemerintah mengenai Protokol Kesehatan (Prokes) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ketiga, menyelenggarakan pilkades dengan menjunjung tinggi asas pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Keempat, kepada Bupati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, agar segera mengadakan persiapan, pencalonan dan pemilihan Kepala desa, paling lambat tanggal 1 Juni 2021,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca