“Kami (Aliansi Masyarakat Pinggiran Kota) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang untuk melakukan pengumuman resmi terkait putusan pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021 ini,” tegasnya.
Menurut Erha Suud Abdullah, ada empat poin tuntunan yang menjadi kesepakatan bersama Aliansi Masyarakat Pinggiran Kota, yang mana tuntutan tersebut dituangkan dalam surat yang dilayangkan ke Pemkab Sampang.
“Pertama, Masyarakat Meminta Tetap diselenggarakannya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 di Kabupaten Sampang. Kedua, mengatur dengan cermat, teliti, efektif dan efisien proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Sampang Tahun 2021 dengan memperhatikan seluruh anjuran pemerintah mengenai Protokol Kesehatan (Prokes) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ketiga, menyelenggarakan pilkades dengan menjunjung tinggi asas pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Keempat, kepada Bupati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, agar segera mengadakan persiapan, pencalonan dan pemilihan Kepala desa, paling lambat tanggal 1 Juni 2021,” pungkasnya.
