Hukum  

Tuntutan Mati untuk Pembunuh Een Jumiati, JPU tak Tawar Hukumannya

Madurapers
Sidang tuntutan kasus pembunuhan Een Jumiati, mantan mahasiswa UTM, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Rabu (07/05/2025)
Sidang tuntutan kasus pembunuhan Een Jumiati, mantan mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM), di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Rabu (07/05/2025) (Sumber Foto: Madurapers, 2025).

Bangkalan – Kasus pembunuhan dan pembakaran Een Jumiati akhirnya memasuki sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menuntut terdakwa Moh. Maulidi Al-Izhaq dengan hukuman mati.

Sidang digelar pada Rabu (07/05/2025) pagi, di ruang sidang utama PN Bangkalan. JPU membacakan tuntutan secara rinci di hadapan majelis hakim dan pengunjung sidang.

JPU, Hendrik Murbawan, menyatakan tuntutan ini sudah mencerminkan keadilan berdasarkan fakta persidangan. Ia menegaskan bahwa pembunuhan terhadap Een Jumiati tergolong sangat keji dan tidak manusiawi.

“Saya rasa tuntutan kami sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkapkan di persidangan, karena kasus pembunuhan ini dinilai sangat keji dan sadis,” kata Hendrik kepada wartawan. Pernyataannya disampaikan usai sidang berlangsung.

Hendrik menyebut pembunuhan terjadi karena korban menolak menggugurkan kandungannya. Terdakwa, yang belum siap bertanggung jawab, kemudian membunuh dan membakar korban untuk menghilangkan jejak.