“Fakta yang kami punya, terjadi pembunuhan yang melatarbelakangi korban tidak mau digugurkan, namun terdakwa belum siap untuk bertanggung jawab, akhirnya dibunuh dan digorok, kemudian dibakar,” jelas Hendrik.
Jaksa menilai unsur-unsur Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana telah terpenuhi. Mereka akan terus meyakinkan hakim agar menjatuhkan hukuman maksimal terhadap terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa, Risang Bima Wijaya, menilai tuntutan JPU terlalu emosional dan tidak mempertimbangkan preseden hukum sebelumnya. Ia membandingkan dengan kasus serupa di Arosbaya yang tidak sampai dituntut mati.
“Menurut saya, tuntutan yang diambil JPU Kejaksaan Negeri Bangkalan terlalu emosional. Kita ketahui kasus yang di Arosbaya tahun 2023 lalu, dengan kasus yang sama tapi putusannya tidak sampai segitu,” ujar Risang.
Meski begitu, Risang menyerahkan keputusan akhir pada hakim. Ia memastikan akan membantah dakwaan mengenai niat dan motif terdakwa dalam persidangan selanjutnya.
