Bangkalan – Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bangkalan menggelar aksi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), karena dinilai tutup mata pada aktivitas industri kapal di Kamal, Kamis (17/2/2022).
Aktivitas itu merisaukan masyarakat dan mencemari lingkungan, khususnya aktivitas PT. Ben Santoso, PT. Gapura, dan PT. BTS di Kamal.
Ketiga perusahaan itu, yang bergerak di bidang perawatan kapal khususnya pengecatan kapal ini, meresahkan masyarakat baik dalam bentuk kebisingan ataupun polusi yang mencemari lingkungan sekitar, yang dihasilkan daripada proses penyemprotan Sandblasting.
Oleh karena hal itulah, mendorong kami, yang tergabung dalam PMII Bangkalan, untuk melakukan kajian terkait persoalan tersebut atas nama dan demi kemaslahatan umat.
Menurut hasil tamuan kami, aktivitas industri di Kecamatan Kamal, pada khususnya PT. Ben Santoso, PT. Gapura dan PT. BTS telah mencemari lingkungan.
Aktivitas Sandblasting yang dilakukan tanpa adanya filter atau pembatasan sehingga bersentuhan langsung dengan masyarakat dan berdampak sangat besar tehadap masyarakat.
Hal ini melanggar UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Secara detail diatur dalam UU tersebut Pasal 23 yang mengatur bahwa aktivitas industri harus memiliki AMDAL.
Selanjutnya, tata letak ketiga PT tersebut yang terlalu berdampingan dengan pemukiman masyarakat. Kami menilai ini melanggar Perda 10/2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangkalan.