Jakarta – Usai sudah uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Pemilihan Umum-Badan Pengawas Pemilu (KPU-Bawaslu) Republik Indonesia (RI) Periode 2022-2027 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Kamis (17/2/2022).
Komisi II DPR RI telah menuntaskan uji itu melalui rapat yang digelar secara maraton, Rabu (16/2/2022) malam. Pasca itu Komisi II DPR melakukan rapat internal untuk menentukan mekanisme pengambilan keputusan.
“Empat belas calon Komisioner KPU RI sudah kita selesaikan (uji kelayakan dan kepatutan), 10 calon Komisioner Bawaslu sudah kita selesaikan. Rapat kita skors dulu untuk kita adakan persiapan tentu persiapan rapat internal kita,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa saat memimpin uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU-Bawaslu, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2022).
Politisi Partai NasDem itu menjelaskan, rapat internal Komisi II DPR akan mengambil keputusan mengenai mekanisme pemilihan anggota KPU-Bawaslu terpilih dan juga akan diputuskan mekanisme pengambilan keputusan apabila musyawarah tidak tercapai.
“Persiapan setelah keputusan rapat internal terkait mekanisme pemilihan calon komisioner penyelenggara pemilu baik KPU RI dan Bawaslu RI, kita juga mempersiapkan segala kemungkinan dan segala alat-alat yang memang dibutuhkan dalam menentukan calon komisioner penyelenggara pemilu,” terang Saan.
Komisi II DPR pun menetapkan 7 komisioner KPU dan 5 anggota Bawaslu untuk masa jabatan 2022-2027 melalui mekanisme voting pada Rabu (16/2/2022) malam hingga Kamis (17/2/2022) dini hari.