Madiun – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan UMK 2025 untuk lima daerah di eks Keresidenan Madiun. Kota Madiun memiliki UMK tertinggi sebesar Rp2.422.105,00, sementara Kabupaten Pacitan terendah dengan Rp2.364.287,00.
Kabupaten Magetan menetapkan UMK 2025 sebesar Rp2.406.719,00. Sementara itu, Kabupaten Ponorogo memiliki angka UMK sebesar Rp2.402.959,00.
Kabupaten Madiun menetapkan UMK sebesar Rp2.400.321,00. Di sisi lain, Kabupaten Ngawi mencatat angka UMK Rp2.397.928,00.
Dibandingkan tahun sebelumnya, kenaikan UMK di lima daerah ini tergolong kecil. Kenaikan UMK mengikuti keputusan gubernur berdasarkan berbagai faktor ekonomi.
Kota Madiun tetap menjadi daerah dengan UMK tertinggi di wilayah Keresidenan Madiun. Faktor industri dan perkembangan ekonomi menjadi penyebab utama tingginya upah minimum.
Kabupaten Pacitan masih menempati posisi terendah dalam UMK di kawasan ini. Struktur ekonomi yang didominasi sektor pertanian dan pariwisata menjadi penyebab utama.
Kenaikan UMK di setiap daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Namun, beberapa kalangan menilai kenaikan tersebut masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.
Pemerintah daerah diharapkan bisa mengawal implementasi UMK agar berjalan optimal. Pengusaha juga didorong untuk menaati ketentuan yang telah ditetapkan.
Dengan keputusan ini, buruh di Madiun Raya berharap upah mereka semakin meningkat di tahun mendatang. Pemerintah dan pihak terkait perlu terus mengevaluasi kebijakan agar lebih berpihak pada pekerja.