Madiun – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan UMK 2025 untuk lima daerah di eks Keresidenan Madiun. Kota Madiun memiliki UMK tertinggi sebesar Rp2.422.105,00, sementara Kabupaten Pacitan terendah dengan Rp2.364.287,00.
Kabupaten Magetan menetapkan UMK 2025 sebesar Rp2.406.719,00. Sementara itu, Kabupaten Ponorogo memiliki angka UMK sebesar Rp2.402.959,00.
Kabupaten Madiun menetapkan UMK sebesar Rp2.400.321,00. Di sisi lain, Kabupaten Ngawi mencatat angka UMK Rp2.397.928,00.
Dibandingkan tahun sebelumnya, kenaikan UMK di lima daerah ini tergolong kecil. Kenaikan UMK mengikuti keputusan gubernur berdasarkan berbagai faktor ekonomi.
Kota Madiun tetap menjadi daerah dengan UMK tertinggi di wilayah Keresidenan Madiun. Faktor industri dan perkembangan ekonomi menjadi penyebab utama tingginya upah minimum.
