Jember – Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 untuk 38 daerah, termasuk wilayah Tapal Kuda. Kabupaten Pasuruan memiliki UMK tertinggi di kawasan ini, mencapai Rp4.866.890.
Sebaliknya, Kabupaten Situbondo menjadi daerah dengan UMK terendah di Tapal Kuda, yaitu Rp2.335.209. Selisih UMK antara Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Situbondo mencapai Rp2.531.681 atau sekitar 108,4 persen.
Selain Kabupaten Pasuruan, Kota Probolinggo memiliki UMK yang lebih tinggi dibanding daerah lain di Tapal Kuda, yakni Rp2.876.657. Kabupaten Probolinggo sendiri sedikit lebih tinggi dari Jember, yaitu Rp2.989.407.
UMK Kabupaten Jember sebesar Rp2.838.642, lebih rendah dari Kabupaten Probolinggo. Kabupaten Banyuwangi menyusul dengan UMK Rp2.810.139, selisih Rp28.503 lebih rendah dibanding Jember.
UMK Kabupaten Lumajang sebesar Rp2.429.764,00, lebih tinggi dibanding Bondowoso dan Situbondo. Kabupaten Bondowoso sendiri memiliki UMK Rp2.347.359, atau lebih rendah Rp82.405 dari Lumajang.
Kabupaten Situbondo, sebagai daerah dengan UMK terendah di Tapal Kuda, hanya terpaut Rp1.698 dari Kabupaten Sampang. Kabupaten Sampang ditetapkan UMK-nya sebesar Rp2.335.661, sedikit lebih tinggi dari Situbondo.
