“Membuka aspek digitalisasi bukan hanya untuk mempermudah segala macam kegiatan, tapi juga untuk mendorong peningkatan dari partisipasi di dalam UMi,” ujar Wamenkeu.
Selain mendorong UMi, pemerintah juga memberikan seperangkat insentif perpajakan dengan memberikan pembebasan pajak penghasilan untuk omset Rp500 juta sesuai dengan UU HPP.
Dalam sambutannya, Wamenkeu juga berharap PIP dapat terus menjalankan fungsinya, meningkatkan jangkauan dan terobosan-terobosan untuk pembiayaan ultra mikro yang lebih profesional.
“Ibu Bapak pimpinan dari Pemerintah Daerah, mohon untuk tidak ragu mengontak PIP kami di Kementerian Keuangan untuk terus membangun sinergi dan bisa meningkatkan upaya untuk memberikan pembiayaan kepada semaksimal mungkin usaha mikro kecil, terutama perempuan,” ujar Wamenkeu.
Selanjutnya, Wamenkeu berharap berbagai kerjasama antara PIP dengan Kementerian Koperasi & UMKM dapat memberikan dampak yang optimal bagi pembinaan, pengawasan, identifikasi koperasi potensial, dan juga optimalisasi peran penyuluh di lapangan.
“Saya berharap bisa melihat operasionalisasi dari MoU tersebut betul-betul di lapangan dan menghasilkan perluasan pembiayaan UMKM perempuan dengan akses digital yang baik sehingga seluruh arahan Bapak Presiden agar UMKM terus berkembang, termasuk 30 persen pembiayaan perbankan, juga diarahkan kepada UMKM dapat kita wujudkan untuk Indonesia yang lebih baik,” kata Wamenkeu. (*)