Anggaran ini sepenuhnya akan dialokasikan untuk pembiayaan beasiswa gelar atau non gelar, untuk jenjang S1, S2, dan S3, baik di dalam maupun di luar negeri, bagi kalangan pesantren.
Ramdhani menegaskan, Dana Abadi Pesantren bersumber dari Dana Abadi Pendidikan. Peruntukannya hanya untuk fungsi pendidikan, bukan untuk yang lainnya.
Jadi, dakwah atau pemberdayaan masyarakat, sebagaimana fungsi yang dijalankan oleh pesantren selama ini, tidak tercover Dana Abadi Pesantren.
Bahkan, kata Ramdhani, untuk dukungan pelaksanaan atau manajemen pun tidak dibolehkan, karena aturannya demikian.
Direktur Beasiswa LPDP Dwi Sularso menyambut baik dan mendukung percepatan penggunaan Dana Abadi Pesantren.
Pihak Kemenag, kata Dwi Sularso, tentu lebih memahami kebutuhan apa yang diperlukan oleh pesantren.
Hal-hal yang bermuara pada kebutuhan untuk menyiapkan generasi Indonesia unggul dan andal, yang memiliki komitmen kebangsaan, tentu akan kita dukung sepenuhnya, termasuk dari warga pesantren.
Sebagai tindaklanjut, tim Kemenag dan LPDP akan membahas langkah-langkah teknis, utamanya dengan melengkapi dokumen yang diperlukan, agar beasiswa khusus untuk kalangan pesantren ini dapat segera dibuka pada tahun 2023.