Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun, Tantangan Baru bagi Pekerja Indonesia

BPJS Kesehatan menyalurkan uang pensiun kepada pekerja melalui program Jaminan Pensiun (JP). Jaminan Pensiun ini memberikan uang tunai bulanan kepada peserta sejak memasuki usia pensiun hingga meninggal dunia
BPJS Kesehatan menyalurkan uang pensiun kepada pekerja melalui program Jaminan Pensiun (JP). Jaminan Pensiun ini memberikan uang tunai bulanan kepada peserta sejak memasuki usia pensiun hingga meninggal dunia (Dok. Madurapers, 2025).

Jakarta – Mulai 1 Januari 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia resmi dinaikkan menjadi 59 tahun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari skema kenaikan bertahap yang dimulai sejak 2015, dengan penambahan satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai batas maksimal 65 tahun.

Kenaikan usia pensiun ini menuai berbagai respons, terutama terkait dampaknya terhadap kesejahteraan pekerja. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiro, menilai kebijakan tersebut dapat memperpanjang masa ketidakpastian finansial bagi pekerja di usia senja.

Menurut Nihayatul, sebagian pekerja yang pensiun di usia lebih muda harus menghadapi masa tunggu lebih lama untuk mencairkan jaminan pensiun. Hal ini berpotensi meningkatkan tekanan ekonomi di usia yang seharusnya menjadi masa tenang.

Ia juga menyoroti kondisi pekerja di sektor nonformal yang penghasilannya terbatas dan sangat bergantung pada jaminan pensiun. Pemerintah, menurutnya, perlu mempertimbangkan opsi pencairan sebagian dana pensiun pada saat pekerja resmi pensiun.

Dengan skema tersebut, pekerja tetap memiliki sumber pendapatan di awal masa pensiun tanpa harus menunggu hingga usia 59 tahun. Selain itu, pemerintah disarankan untuk meningkatkan literasi keuangan agar pekerja mempersiapkan masa pensiun sejak dini.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi, melihat perpanjangan usia pensiun sebagai peluang positif bagi pekerja produktif. Ia menilai kebijakan ini memberikan kesempatan bagi pekerja untuk memperpanjang masa kerja, meningkatkan penghasilan, dan memperpanjang masa kepesertaan jaminan sosial.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca