Jika usulan resmi diterima, Komisi VIII bersama Kemensos akan melakukan kajian terhadap sosok Marsinah. Kajian ini mengacu pada kriteria dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
“Kriteria ini meliputi gugur demi kepentingan bangsa, perjuangan luar biasa, gagasan bermanfaat, berkelakuan baik, setia kepada NKRI, tidak memecah belah persatuan, dan memiliki dampak positif signifikan,” paparnya.
Aspek perjuangan Marsinah dalam membela hak-hak buruh akan menjadi bagian penting dalam kajian. Keberaniannya menghadapi ketidakadilan akan menjadi pertimbangan utama.
“Penting juga bagi kami untuk menyerap aspirasi, karena keputusan penetapan pahlawan akan berdampak pada narasi sejarah dan identitas bangsa,” tambah Fikri, legislator dari dapil Jawa Tengah IX.
Jika kajian menunjukkan kelayakan, Komisi VIII DPR RI akan merekomendasikan pengusulan ke pemerintah. Namun, jika tidak, catatan evaluatif akan disampaikan untuk perbaikan.
Sebagai informasi, Marsinah adalah buruh pabrik yang meninggal tragis usai memimpin aksi pada 1993. Kasusnya menjadi simbol perjuangan buruh dan tercatat sebagai kasus penting oleh ILO.