UU Cipta Kerja Terkesan Ugal-ugalan dan Tidak Menguntungkan Nasib Petani 

Sekretaris Daerah (Sekda) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Jawa Timur, Moh Choirul Anam. (Istimewa). 

Sumenep – Sekretaris Daerah (Sekda) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Jawa Timur, Moh. Choirul Anam sebut Undangan-Undang (UU) Cipta Kerja berpotensi matikan nasib para petani di tanah air, Rabu (29/3/2023).

Pasalnya dalam UU cipta kerja yang dirumuskan dengan metode Omnibus Law ini memuat aturan yang esensinya untuk membuka keran impor pangan selebar-lebarnya ditengah petani lokal yang hasil pertaniannya sering tidak terserap optimal oleh pasar.

Menurutnya, dalam Pasal 30 ayat (1) UU Cipta Kerja terdapat perubahan yang krusial dibanding dengan UU eksisting pasal 30 ayat (1) yang berbunyi, setiap orang dilarang mengimpor komoditas pertanian pada saat ketersediaan pertanian dalam negeri sudah mencukupi kebutuhan konsumsi dan cadangan pemerintah.

“Itu menjadi ‘kecukupan kebutuhan konsumsi dan cadangan pangan pemerintah berasal dari produksi dalam negeri dan impor dengan tetap melindungi kepentingan petani,” katanya menjelaskan kepada media ini, Rabu (29/3/2023).

“Pasal 30 ayat 1 UU cipta kerja ini sangat tidak berpihak pada petani, saat UU eksisting dengan tegas melarang impor ketika kondisi kebutuhan terpenuhi, UU cipta kerja justru memberikan ruang bebas untuk melaksanakan impor,” sambungnya.

Lebih lanjut, dirinya pria yang akrab disapa Ilung, mengungkapkan bahwa sudah kita ketahui bersama bahwa tanpa adanya UU cipta kerja, persoalan impor pangan yang membuat harga jual hasil pertanian petani lokal sangat murah pun tak kunjung terselesaikan.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca