Warga dan DPRD Sumenep Tolak Survei Migas PT KEI di Kangean

Admin
Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Akhmadi Yasid
Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Akhmadi Yasid. (Sumber Foto: Istimewa)

“Kegiatan ini adalah kewenangan pemerintah pusat. Pemkab hanya memfasilitasi, bukan pihak yang menyetujui atau menghentikan,” kata Dadang.

Ia menegaskan bahwa kegiatan survei adalah langkah awal sebelum eksplorasi dan eksploitasi migas, dan hal itu dilakukan untuk menjaga ketahanan energi nasional, bukan kepentingan lokal semata.

Di sisi lain, Kangean Energy Indonesia (KEI) juga angkat suara. Dalam siaran persnya, perusahaan menyayangkan pemberitaan media yang dianggap sebagai bentuk provokasi terhadap kegiatan mereka.

Manajemen KEI menegaskan bahwa mereka adalah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang sah di bawah kendali SKK Migas dan Kementerian ESDM. Seluruh aktivitasnya, kata mereka, telah sesuai dengan regulasi nasional.

“Kegiatan migas di pulau kecil dibolehkan selama tidak berada di zona konservasi dan telah memiliki izin lokasi serta pengelolaan yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU PWP3K,” ujar perwakilan manajemen KEI dalam rilisnya.

Mereka juga menyebut telah mengantongi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang menjadi syarat dasar bagi aktivitas pemanfaatan ruang laut sesuai rencana tata ruang yang berlaku.