Saat itu, kata AKBP Hartono, Brigadir Wahid baru saja pulang dari apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2025 di Mapolres Sampang. Ia melihat JP sedang merayu seorang calon korban di Simpang Kotem, Desa Pangongsean.
“Merasa curiga, Brigadir Wahid segera memutar balik kendaraannya untuk melakukan pengejaran,” ujarnya.
JP yang menyadari keberadaan polisi sempat melarikan diri dan terjadi aksi kejar-kejaran sejauh kurang lebih 100 meter dari halaman masjid hingga jalan masuk ke Dusun Kaseran.
Saat diamankan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya beberapa KTP dan kwitansi yang diduga milik korban.
Dalam interogasi awal di Mapolsek Torjun, JP mengaku telah melakukan penipuan dan penggelapan sebanyak 10 kali di berbagai tempat di Kabupaten Sampang.
“Barang bukti yang kami amankan meliputi sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi M 4570 NY, sejumlah KTP, kwitansi, dan sebuah tas warna hitam. Saat ini tersangka telah diamankan di Satreskrim Polres Sampang untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKBP Hartono.
