Warga Sampang Keluhkan Razia Polres Bangkalan di Luar Wilayah Hukum

Madurapers
Penilangan pengedara bermotor oleh anggota Polres Bangkalan, saat melakukan razia di wilayah hukum Kabupaten Sampang
Penilangan pengedara bermotor oleh anggota Polres Bangkalan, saat melakukan razia di wilayah hukum Kabupaten Sampang (Sumber Foto: Istimewa).

Sampang – Puluhan warga di Kabupaten Sampang, mengeluhkan razia kendaraan bermotor yang dilakukan jajaran Laka Lantas Polres Bangkalan, tempatnya di Jl. Nasional Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, pada Rabu (23/04/2025).

Razia tersebut menuai protes karena dinilai meresahkan dan dilakukan tanpa koordinasi dengan kepolisian setempat. Warga mempertanyakan kewenangan Polres Bangkalan melakukan penertiban di luar wilayah hukumnya.

“Bagaimana bisa polisi dari Polres Bangkalan menggelar operasi di wilayah hukum Polres Sampang? Jangan menakut-nakuti masyarakat. Ini era demokrasi, bukan Orde Baru,” ujar Mif, salah satu warga setempat.

Senada dengan itu, aktivis Sampang, Imron, yang juga menjadi salah satu pengendara yang terkena razia, menilai kegiatan tersebut tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Ia menyoroti tidak adanya papan pemberitahuan yang lazim dipasang sebelum lokasi razia. “Razia itu seharusnya dilengkapi dengan plang pemberitahuan paling tidak 100 meter sebelum lokasi, tapi ini tidak ada. Seakan-akan masyarakat mau dibodohi,” terang Imron.